Golovinamari.com – Negara memiliki wewenang untuk merampas uang hasil kejahatan judi online sesuai dengan putusan pengadilan. Hal ini disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (4/11). Yusril menegaskan bahwa proses perampasan dapat dilakukan dalam waktu maksimal tujuh hari, merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Yusril menjelaskan bahwa judi online telah menjadi isu serius yang menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang luas di masyarakat. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk memanfaatkan aturan yang ada guna menindak kejahatan tersebut. Menurutnya, judi, baik konvensional maupun daring, tergolong sebagai tindak pidana, dengan ancaman hukuman bagi bandar hingga sepuluh tahun penjara dan pemain hingga tiga tahun penjara.
Berdasarkan laporan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, total perputaran uang dari judi online mencapai Rp155 triliun dalam rentang waktu Januari hingga Oktober 2025. Sementara itu, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 600 ribu penerima bantuan sosial yang diduga menggunakan dana tersebut untuk berjudi daring. Yusril menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk memberantas judi online dan pencucian uang secara efektif demi stabilitas ekonomi nasional.
Dalam konteks ini, ia menggarisbawahi bahwa ketentuan dalam UU TPPU harus diterapkan secara optimal, agar negara tidak kalah dalam upaya memberantas kejahatan yang merusak moral dan ekonomi bangsa. Selama ini, kurangnya penerapan Pasal 64-67 UU TPPU menjadi kendala, yang seharusnya dapat diatasi dengan koordinasi yang baik antara 18 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam Komite TPPU.