Pemerintah Siapkan Pajak 0,5% untuk Penjual di Platform E-commerce

28 Juni 2025 – Pemerintah siapkan pajak 0,5% untuk penjual di platform e-commerce guna menekan aktivitas shadow economy dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor digital. Langkah ini menyasar pedagang kecil-menengah yang aktif berjualan melalui berbagai platform seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, hingga TikTok Shop.

Regulasi yang kini sedang dirumuskan oleh Kementerian Keuangan tersebut akan mewajibkan platform-platform e-commerce menahan pajak sebesar 0,5% dari total pendapatan para penjual sebelum disetorkan langsung ke kas negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, kebijakan ini dirancang agar transaksi digital lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara fiskal.

“Kita ingin menciptakan keadilan pajak di sektor digital, sekaligus membantu negara memperoleh tambahan pemasukan yang signifikan dari transaksi online,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/6).

Kementerian Keuangan mengestimasi potensi penerimaan dari kebijakan baru ini mencapai triliunan rupiah per tahun, mengingat besarnya transaksi online di Indonesia. Selain mendorong transparansi, pajak platform e-commerce ini diharapkan mampu menciptakan kompetisi yang sehat antara pedagang konvensional dan online.

Meski demikian, kebijakan ini menuai berbagai reaksi. Andi (34), seorang penjual pakaian di salah satu platform e-commerce, mengaku khawatir penghasilannya akan terpangkas cukup besar. “Pendapatan kami sudah kecil, kalau masih dipotong pajak, jelas memberatkan,” ungkapnya. Pemerintah menargetkan regulasi ini segera efektif mulai awal 2026.