24 Juni 2025 – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan penundaan penerapan pajak minuman manis hingga 2026. Langkah ini diambil guna memberikan ruang evaluasi yang lebih matang terhadap regulasi yang sebelumnya dijadwalkan berlaku mulai 2025.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Dini Lestari, mengatakan bahwa penundaan pajak minuman manis bertujuan untuk memastikan seluruh aspek regulasi dapat dipahami dan dipersiapkan oleh industri secara optimal.
“Kami menyadari pentingnya adaptasi regulasi secara menyeluruh agar pelaksanaannya nanti tidak membebani industri dan konsumen secara berlebihan,” jelas Dini dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/06/2025).
Kebijakan ini juga dilatarbelakangi oleh pertimbangan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih setelah pandemi serta perlunya menjaga stabilitas pasar domestik. Para pelaku usaha di bidang industri minuman ringan menyambut baik keputusan tersebut, berharap bisa memanfaatkan waktu tambahan ini untuk meningkatkan kesiapan infrastruktur produksi dan distribusi.
Sementara itu, pakar ekonomi dari Universitas Indonesia, Dr. Arya Setiadi, menilai langkah pemerintah sebagai strategi yang bijak, meski harus diikuti dengan edukasi publik yang intensif tentang pentingnya pola hidup sehat.
“Penundaan ini jangan sampai hanya memperlambat kebijakan kesehatan. Pemerintah juga harus serius melakukan edukasi untuk mengurangi konsumsi gula berlebih,” tambah Arya.
Dengan penundaan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan transisi yang lebih mulus dan minim dampak negatif bagi perekonomian nasional serta masyarakat luas.