Golovinamari.com – Kasus kematian seorang pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku, kembali menyoroti isu serius terkait kekerasan oleh aparat kepolisian. Amnesty International Indonesia menganggap peristiwa ini bukan sekadar insiden, melainkan cerminan dari masalah mendalam dalam tubuh kepolisian. Direktur Eksekutif Amnesty, Usman Hamid, menyatakan bahwa kasus tersebut menambah daftar panjang pembunuhan di luar hukum oleh aparat, dengan laporan setidaknya 34 warga sipil menjadi korban dalam setahun terakhir.
Kematian pelajar berinisial AT terjadi pada 19 Februari 2026, setelah diduga dipukul oleh anggota Brimob Polda Maluku saat penegakan hukum yang tidak jelas. Saat itu, AT dan saudaranya, NK, dihentikan tanpa penjelasan. Setelah mengalami kekerasan, AT jatuh dan mengalami luka parah di kepala, sementara NK mengalami patah tangan. AT dinyatakan meninggal dunia pada siang harinya.
Saksi menyebutkan bahwa proses evakuasi korban tidak memperhatikan kondisi kritisnya, yang mencerminkan pengabaian terhadap hak hidup dan perawatan medis. Polda Maluku menginformasikan bahwa satu anggota yang terlibat telah ditahan dan dijerat dengan berbagai pasal yang merugikan terhadap anak serta dugaan penganiayaan.
Usman menilai tindakan terhadap individu tidak cukup jika tidak disertai evaluasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian. Ia menekankan pentingnya reformasi struktural di dalam kepolisian untuk mengatasi kekerasan aparat yang sering kali terjadi. Menurutnya, tanpa perubahan yang signifikan, kepercayaan publik kepada institusi kepolisian akan terus hilang.