Golovinamari.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan terkait pembelian hewan kurban menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Presiden Prabowo Subianto. MUI menyatakan bahwa tindakan ini tidak melanggar hukum Islam dan merupakan praktik yang sah secara syariat, karena bertujuan untuk kepentingan masyarakat luas.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pembelian hewan kurban melalui APBN memiliki landasan fikih yang jelas. Dia menekankan bahwa praktik ini bukanlah hal baru dalam konteks kepemimpinan Islam. “Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal,” ungkap Niam.
Dalam tradisi Islam, para pemimpin dianjurkan untuk menyediakan hewan kurban bagi rakyat dengan menggunakan kas negara. Niam merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang menganjurkan pemimpin membeli hewan kurban dengan dana Baitul Mal atau kas negara. Dalam konteks modern, APBN dianggap sebagai representasi dari Baitul Mal, sehingga kurban yang dilakukan oleh Presiden melalui anggaran negara dianggap sebagai kurban atas nama negara untuk masyarakat.
Lebih jauh, MUI menilai mekanisme ini wajar dari segi teknis birokrasi. Niam membandingkan dengan penyaluran bantuan sosial oleh pemerintah yang juga memanfaatkan dana negara untuk kepentingan rakyat. Dia menegaskan bahwa kurban dari negara merupakan aspek penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak terdapat masalah syar’i dalam pelaksanaannya.