
Tarif Ojol Naik 8–15 %, Aplikator Sudah Sepakat dengan Kemenhub
01 Juli 2025 – Tarif ojol naik sebesar 8–15 % setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui usulan kenaikan tarif. Kesepakatan ini dicapai bersama aplikator seperti Gojek dan Grab. Kebijakan tersebut merespons kenaikan biaya operasional pengemudi. Selain itu, keputusan ini juga bertujuan menjaga keseimbangan antara layanan dan keuntungan mitra. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Irjen Pol. Aan…