01 Juli 2025 – Tarif ojol naik sebesar 8–15 % setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui usulan kenaikan tarif. Kesepakatan ini dicapai bersama aplikator seperti Gojek dan Grab. Kebijakan tersebut merespons kenaikan biaya operasional pengemudi. Selain itu, keputusan ini juga bertujuan menjaga keseimbangan antara layanan dan keuntungan mitra.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan kebijakan ini segera diterapkan bertahap di seluruh wilayah operasional ojol. Menurutnya, keputusan diambil setelah diskusi intensif antara pemerintah, aplikator, dan perwakilan pengemudi.
“Jadi, angka kenaikan tarif sudah kami sepakati antara 8 sampai maksimal 15 persen. Namun, penerapannya tergantung zona dan kondisi wilayah masing-masing. Hal ini untuk mengimbangi biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, serta biaya hidup pengemudi,” jelas Aan.
Sementara itu, pihak aplikator seperti Gojek dan Grab memastikan siap menjalankan aturan baru. Mereka juga akan melakukan sosialisasi intensif kepada pelanggan agar kebijakan tarif baru tidak menimbulkan kebingungan.
Namun, sejumlah pengguna jasa ojol merasa khawatir atas dampak kebijakan ini. Dewi Anggraini, warga Jakarta Selatan yang rutin memakai ojol, berencana mengurangi intensitas pemakaian jasa tersebut setelah tarif ojol naik.
“Kalau tarifnya naik tinggi, mungkin saya akan lebih sering naik transportasi umum atau alternatif lain yang lebih murah,” ujar Dewi.
Di sisi lain, pemerintah berharap kebijakan ini bisa diterima semua pihak. Dengan begitu, ekosistem layanan transportasi daring di Indonesia tetap sehat dan berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi secara jangka panjang.