06 Juli 2025 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan olahraga padel pajak sebesar 10 persen melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kebijakan ini berlaku seiring popularitas padel yang melonjak tajam di kalangan masyarakat perkotaan, terutama kelas menengah ke atas dalam beberapa bulan terakhir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebut kebijakan tersebut diambil agar ada kesetaraan perlakuan pajak terhadap olahraga serupa seperti futsal dan tenis yang lebih dulu dikenai pajak hiburan. Menurut Lusiana, pendapatan dari pajak ini nantinya akan dialokasikan untuk meningkatkan fasilitas umum dan pelayanan publik bagi warga Jakarta.
Meski demikian, penerapan pajak ini tidak lepas dari kritik. Sejumlah pengelola fasilitas padel swasta menyatakan bahwa pengenaan pajak tambahan tersebut berpotensi menaikkan biaya operasional secara signifikan. Akibatnya, tarif sewa lapangan diprediksi akan meningkat, membuat olahraga ini semakin eksklusif dan sulit dijangkau kalangan lebih luas.
Para penggemar olahraga ini juga menyampaikan keluhan serupa. Menurut mereka, padel yang awalnya dianggap sebagai alternatif olahraga terjangukau kini mulai berubah menjadi mahal akibat tambahan biaya pajak. Namun, Pemprov DKI Jakarta menegaskan, kebijakan ini bersifat jangka panjang dan bertujuan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan hiburan kota.
Sejumlah analis memperkirakan, meskipun ada kontroversi, minat terhadap olahraga padel diprediksi tetap tinggi dalam waktu dekat. Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat menemukan solusi terbaik agar popularitas padel terus berkembang tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.