Golovinamari.com – Polisi Jakarta mengumumkan penetapan R (44) sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Mal Senayan City. Penangkapan dilakukan setelah R berhasil ditangkap di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menyampaikan informasi tersebut pada Sabtu, 19 September 2026.
Insiden yang melibatkan R dan seorang wanita itu viral di media sosial setelah rekaman kejadian tersebut menyebar luas. Dalam rekaman, terlihat R menendang wanita tersebut hingga tersungkur, memicu protes dari masyarakat dan dukungan untuk tindakan hukum terhadapnya.
R kini dijerat dengan Undang-Undang tentang penganiayaan, tepatnya Pasal 466 KUHP. Meski pihak kepolisian telah menetapkan status tersangka, hingga saat ini, mereka masih menyelidiki lebih lanjut mengenai motif di balik tindakan R. Rahim menambahkan, investigasi tetap dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang lebih mendalam terkait insiden tersebut.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan, terutama yang terjadi di tempat umum. Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan melaporkan setiap tindakan kekerasan yang mereka saksikan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Dengan penanganan yang terstruktur dan profesional, diharapkan proses hukum terhadap R dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi korban. Polisi juga mengajak masyarakat untuk tetap aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.