Golovinamari.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan harus mampu memperkuat perlindungan bagi buruh dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Pernyataan ini disampaikannya pada Puncak Acara HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN yang berlangsung di PT Pratama Abadi Industri, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin, 14 September 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyatakan bahwa penyusunan regulasi yang berkeadilan adalah langkah krusial untuk menghadapi tantangan yang dialami pekerja di tengah dinamika dunia kerja. Ia menekankan perlunya mengakomodasi sembilan klaster isu yang menjadi perhatian dalam RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, regulasi yang adil akan memastikan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja.
Kapolri mengingatkan bahwa revisi UU ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan merupakan bagian dari perjuangan buruh untuk mendapatkan hak-hak mereka. Ia juga menyampaikan bahwa buruh memiliki kekuatan untuk memperjuangkan hak-haknya, namun kekuatan tersebut harus diterapkan melalui gerakan yang damai dan tertib.
Dengan penekanan pada pentingnya menjaga ketertiban, Kapolri berharap seluruh upaya buruh untuk memperjuangkan kesejahteraan bisa dilakukan secara bertanggung jawab. Selain itu, ia juga mengajak pengusaha untuk melihat buruh sebagai aset dan mitra dalam perusahaan, bukan sekadar tenaga kerja.
Melalui statement ini, Kapolri menunjukkan komitmennya dalam mendorong perubahan positif di sektor ketenagakerjaan demi kesejahteraan buruh Indonesia.