Golovinamari.com – Kasus korupsi digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam pengadaan proyek tersebut untuk periode 2018-2023. Ketiga tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan.
Tiga individu yang ditangkap adalah Dian Rachmawan, mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom, Weriza yang menjabat sebagai Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom, dan Elvizar, mantan pegawai PT Telkom serta pemilik PT Pasifik Cipta Solusi. Penangkapan dilakukan setelah KPK menemukan bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengadaan digitalisasi SPBU.
Menurut Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kasus ini berakar dari perjanjian awal antara PT Pertamina dan PT Telkom. Proyek dengan nilai maksimum sebesar Rp3,6 triliun ini bertujuan untuk meningkatkan pemantauan stok bahan bakar di SPBU secara real-time dan memastikan penyaluran bahan bakar bersubsidi tepat sasaran. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Mas’ud Khamid, Direktur Pemasaran Retail Pertamina, dan Dian Rachmawan.
Proyek digitalisasi mencakup pengadaan Electronic Data Capture (EDC) untuk transaksi non-tunai dan Automatic Tank Gauge (ATG), yang dapat memberikan informasi tentang volume BBM dalam tangki secara otomatis kepada pusat data. Penyerapan anggaran yang tidak tepat dan pengadaan yang tidak sesuai diduga menjadi titik masalah dalam proyek ini. KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan menghadirkan semua pihak yang terlibat ke pengadilan.