20 Juni 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dana hibah pokmas yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta di Jawa Timur. Dalam pengembangan terbaru, tim penyidik menyita dua unit rumah mewah senilai total Rp 3,2 miliar yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto.
Penyitaan dilakukan sebagai langkah lanjutan untuk menelusuri aliran dana hibah tahun anggaran 2021–2022 yang diduga diselewengkan melalui kelompok masyarakat fiktif atau tidak tepat sasaran. Rumah-rumah tersebut diduga kuat dibeli dengan uang hasil tindak pidana korupsi.
“Tim kami telah melakukan penyitaan terhadap dua aset properti, masing-masing di kawasan elite Surabaya dan satu lagi di Mojokerto, atas nama pihak yang tengah kami dalami keterlibatannya,” ujar penyidik KPK fiktif, R. Dimas Putra, di Jakarta, Kamis (20/6).
Menurut informasi yang dihimpun, program dana hibah ini seharusnya ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat di desa dan kelurahan. Namun dalam praktiknya, diduga terjadi praktik mark-up, pengondisian penerima fiktif, serta kongkalikong antara oknum legislatif dan rekanan.
Pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara, Dr. Lenny Kartika, menilai penyitaan ini adalah bukti bahwa KPK masih serius menelusuri tindak pidana korupsi yang menyasar dana publik. “Penyitaan aset harus dilanjutkan dengan pelacakan uangnya, sehingga negara bisa mendapat kembali haknya,” tegasnya.
KPK menyatakan akan terus menelusuri aset-aset lain milik pihak terkait dan tidak menutup kemungkinan melakukan pemanggilan baru terhadap saksi maupun tersangka tambahan.