Kejaksaan Perluas Penyadapan lewat Operator Telekomunikasi

30 Juni 2025 – Kejaksaan Agung secara resmi memperluas praktik penyadapan operator telekomunikasi dalam upaya percepatan penangkapan buronan. Langkah ini melibatkan kerja sama dengan empat operator utama, yaitu Telkomsel, Telkom, Indosat, dan XLSMART. Meski pemerintah menyatakan tindakan ini bersifat selektif, langkah ini tetap memicu kontroversi, terutama terkait potensi pelanggaran privasi.

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, nota kesepahaman ini penting guna meningkatkan efisiensi aparat dalam melacak pelarian buronan, terutama yang memanfaatkan jaringan komunikasi digital untuk menghindari kejaran hukum. Pemerintah menegaskan bahwa penyadapan hanya ditujukan pada individu tertentu yang telah melalui proses hukum ketat.

Namun, para analis dan aktivis privasi mengkritik kebijakan ini, terutama karena belum jelasnya aturan mengenai batas waktu penyimpanan data, target spesifik penyadapan, serta mekanisme pengawasan independen. Aktivis HAM khawatir tanpa pengawasan yang jelas, potensi penyalahgunaan data pribadi menjadi sangat tinggi.

Dosen hukum Universitas Indonesia, Herlambang Perdana Wiratraman, menyatakan bahwa tanpa batasan hukum yang tegas, penyadapan berisiko meluas menjadi pemantauan massal yang dapat merusak prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Ia mendorong perlunya regulasi yang transparan dan pengawasan eksternal agar penyadapan tidak menjadi instrumen represi, melainkan sarana yang benar-benar digunakan untuk kepentingan hukum dan keamanan nasional.