Polemik Kenaikan Tarif Listrik: Masyarakat dan Pengusaha Resah

19 Juni 2025 – Kenaikan tarif listrik yang diumumkan Kementerian ESDM resmi diberlakukan sebesar 5% mulai bulan depan. Kebijakan ini memicu polemik kenaikan tarif listrik yang menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat maupun kalangan pelaku usaha.

Kenaikan tarif ini dijelaskan oleh pemerintah sebagai langkah strategis untuk menjaga kestabilan keuangan PLN dan meningkatkan kualitas layanan listrik nasional. Meski demikian, masyarakat umum mengaku khawatir akan lonjakan pengeluaran rumah tangga yang sudah berat akibat berbagai kenaikan harga bahan pokok sebelumnya.

“Kenaikan ini sangat memberatkan, apalagi saat ini kondisi ekonomi sedang tidak stabil. Kami berharap pemerintah mempertimbangkan kembali atau memberikan kompensasi tambahan,” ujar Rahmat Setiawan, seorang warga Jakarta kepada wartawan.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang memperkirakan beban operasional akan meningkat signifikan. “Biaya produksi otomatis meningkat, ini bisa berdampak pada kenaikan harga jual produk kami,” jelas Dita Permatasari, pemilik usaha makanan ringan di Bandung.

Pakar ekonomi Dr. Indra Wahyudi menilai bahwa kebijakan ini memang memiliki manfaat jangka panjang, namun dampak jangka pendeknya harus segera diantisipasi oleh pemerintah melalui subsidi atau insentif yang tepat sasaran.

Polemik ini diharapkan segera menemukan solusi agar kestabilan ekonomi masyarakat dan dunia usaha tetap terjaga.