Pemerintah Umumkan Kenaikan UMP 2026 Sebesar 6 Persen

22 Juni 2025 – Pemerintah umumkan kenaikan ump 2026 sebesar 6 persen sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta.

Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa kebijakan kenaikan UMP ini telah melalui kajian mendalam yang mempertimbangkan inflasi, produktivitas tenaga kerja, serta pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi. “Kami optimis kebijakan ini akan membantu para pekerja menghadapi berbagai tantangan ekonomi, terutama kenaikan harga barang kebutuhan pokok,” ujar Menteri.

Sejumlah ekonom menyambut positif kenaikan tersebut, dengan catatan pemerintah juga harus memastikan pengawasan terhadap implementasi di lapangan. Ardiansyah Putra, pakar ekonomi ketenagakerjaan dari Universitas Nasional, menyatakan bahwa kenaikan ini harus diiringi dengan pengendalian harga pasar agar manfaatnya benar-benar terasa oleh masyarakat luas.

Di sisi lain, para pelaku usaha berharap agar kenaikan ini tidak membebani perusahaan secara berlebihan. “Kami berharap pemerintah juga memberikan insentif dan dukungan bagi perusahaan yang kesulitan untuk memenuhi kewajiban baru ini,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Rizki Wijaya.

Pemerintah menjanjikan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, agar dapat terus disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan kebutuhan tenaga kerja Indonesia.