14 Juli 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni-Juli 2025. Pencairan BSU tahap kedua dijadwalkan berlangsung antara 3 hingga 15 Juli 2025 di Kantor Pos yang tersebar di seluruh daerah Indonesia. Program ini bertujuan memberikan dukungan finansial kepada pekerja yang terkena dampak ekonomi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025, BSU disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan. Namun, pencairan dilakukan sekaligus dengan total bantuan mencapai Rp600.000. Dengan demikian, BSU tidak dicairkan setiap bulan, tetapi hanya pada periode tertentu, yakni Juni dan Juli untuk tahun ini.
Saat ini, belum ada informasi resmi mengenai kelanjutan program BSU setelah Juli 2025. Keputusan untuk penyaluran selanjutnya masih bergantung pada kebijakan dan anggaran pemerintah. Pekerja yang memenuhi syarat akan dapat mencairkan bantuan secara gratis di Kantor Pos selama periode yang ditentukan.
Untuk mengetahui status penerima BSU, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui beberapa kanal resmi, termasuk situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, serta aplikasi JMO dan Pospay. Syarat untuk menjadi penerima mencakup WNI dengan NIK valid, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, serta gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Kategori pemohon tidak boleh termasuk penerima PKH atau ASN/TNI/Polri.
Penerima diharapkan untuk terus memantau pengumuman resmi terkait BSU dan segera melakukan pengecekan jika merasa berhak menerima bantuan ini.