Golovinamari.com – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia baru saja menerbitkan regulasi baru melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini ditujukan untuk mengatur impor sejumlah komoditas pertanian sebagai bagian dari upaya mendukung program swasembada pangan. Menurut Menteri Perdagangan, Budi Santoso, regulasi tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan dalam negeri, melindungi harga produsen lokal, serta memperkuat ketahanan pangan nasional. Dalam regulasi ini, sejumlah komoditas seperti gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, dan buah pir telah masuk dalam daftar pembatasan impor. Importir diwajibkan untuk memenuhi ketentuan persetujuan impor berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
Pengaturan ini disusun melalui proses komprehensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan mengacu pada amanat Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah yang relevan. Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan mendukung produksi lokal, sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor.
Budi Santoso menambahkan bahwa penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tertentu, seperti kacang hijau dan kacang tanah, disebabkan oleh masuknya produk impor tanpa batasan yang memadai. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan impor, pihak importir diminta memastikan kelengkapan dokumen, termasuk rekomendasi teknis dan survei, untuk menjaga kualitas dan ketahanan pangan di dalam negeri.