Golovinamari.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) merespons kekhawatiran dari agen perjalanan terkait pelaksanaan umrah mandiri, yang kini telah diatur secara legal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang menjalankan ibadah umrah tanpa pendampingan dari agen travel di Arab Saudi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa praktik umrah mandiri sejatinya telah berlangsung sebelum undang-undang ini disahkan. Pemerintah merasa perlu memberikan payung hukum untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi jamaah, serta menjaga ketertiban administrasi.
Dahnil menjelaskan bahwa Pasal 86 ayat (1) huruf b dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa perjalanan umrah dapat dilakukan secara mandiri, di mana negara mengakui dan memfasilitasi kegiatan ini secara hukum. Sementara itu, Pasal 87A menetapkan syarat bagi calon jamaah umrah mandiri, yang di antaranya mencakup kewajiban untuk beragama Islam, memiliki paspor yang valid minimal enam bulan, serta memenuhi persyaratan lain, seperti tiket pergi-pulang dan surat keterangan sehat.
Lebih lanjut, Dahnil menekankan bahwa data dan transaksi umrah mandiri akan terintegrasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melalui platform Nusuk, memastikan perlindungan bagi WNI yang menjalankan ibadah tersebut secara mandiri. Undang-undang ini juga memberikan jaminan hak kepada jamaah umrah mandiri untuk mendapatkan layanan sesuai perjanjian tertulis, serta hak untuk melaporkan masalah pelayanan kepada menteri terkait.