Polri Dapat Isikan Jabatan Sipil Asalkan Terkait Hukum
Golovinamari.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa polisi aktif tidak boleh menjabat di luar institusi kepolisian. Menurut Kompolnas, polisi diizinkan untuk menempati jabatan di luar institusi asalkan terkait dengan penegakan hukum, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Komisioner Kompolnas Choirul Anam menjelaskan bahwa…