Golovinamari.com – Aspek Indonesia telah mengajukan tiga usulan strategis kepada pemerintah terkait penyusunan formula Upah Minimum (UM) 2026, dengan harapan kebijakan ini dapat lebih responsif terhadap kebutuhan hidup layak. Presiden Aspek Indonesia, Muhammad Rusdi, mengungkapkan pentingnya untuk mengurangi kesenjangan upah antarwilayah dan meningkatkan daya beli pekerja.
Rusdi menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, atas komitmen mereka dalam memperbaiki formula pengupahan nasional. Ia menegaskan bahwa kenaikan upah tidak seharusnya kembali bergantung pada Peraturan Pemerintah (PP) 51, yang telah menghasilkan kenaikan yang tergolong minim, antara 1 hingga 3 persen. “Formula baru harus lebih adil dan menjaga daya beli pekerja,” ujarnya pada Senin, 24 November 2025.
Dalam konteks ini, Aspek Indonesia mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 sebagai dasar untuk merumuskan kebijakan upah yang lebih berpihak pada pekerja. Putusan tersebut menekankan keadilan, perlindungan hak pekerja, dan pemenuhan kebutuhan hidup layak sesuai dengan amanat konstitusi.
Usulan pertama Aspek Indonesia adalah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak kurang dari 6,5 persen, berdasarkan capaian kenaikan tahun lalu. Organisasi ini berpendapat bahwa kenaikan persentase yang lebih rendah dapat mengancam daya beli dan memperlambat pemulihan ekonomi pekerja.
Akhirnya, para pemangku kepentingan diharapkan mempertimbangkan usulan ini demi kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi di tanah air.