Golovinamari.com – Tarif listrik PT PLN (Persero) pada bulan September 2026 dipastikan tidak akan mengalami kenaikan. Hal ini mengacu pada ketetapan pemerintah yang berlaku untuk periode Juli hingga September 2026. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap, demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri.
Keputusan mempertahankan tarif ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi, yang akan tetap menggunakan tarif sesuai ketentuan yang ada. Dengan demikian, tarif listrik PLN yang berlaku mulai 1 September 2026 tidak mengalami perubahan, sesuai dengan apa yang telah ditentukan sebelumnya.
Rincian tarif listrik berlaku selama September 2026 mencakup pelanggan rumah tangga bersubsidi dengan tarif Rp415 per kWh untuk 450 VA dan Rp605 per kWh untuk 900 VA subsidy. Sedangkan pelanggan nonsubsidi dikenakan tarif mulai dari Rp1.352 per kWh hingga Rp1.699,53 per kWh, tergantung pada daya yang digunakan. Pelanggan bisnis dan industri juga dijadwalkan membayar tarif yang tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya.
Penetapan tarif ini diambil berdasarkan mekanisme tariff adjustment yang memperhitungkan berbagai faktor ekonomi, termasuk nilai tukar rupiah, harga minyak mentah, inflasi, dan harga batubara. Keputusan untuk tidak menyesuaikan tarif listrik di triwulan III 2026 diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Dengan informasi ini, masyarakat dapat mengetahui bahwa tarif listrik PLN untuk September 2026 tetap stabil, sehingga dapat merencanakan penggunaan energi dengan lebih baik hingga akhir periode tersebut.