Golovinamari.com – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menghadapi sidang perdana pada kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk tahun 2023-2024. Persidangan ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terletak di Jakarta Pusat pada hari Selasa, 11 Agustus 2026. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengungkapkan bahwa dalam agenda tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut.
Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani. Selain Yaqut, tiga terdakwa lainnya turut serta dalam persidangan, termasuk mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Asrul Aziz Taba yang merupakan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Kasus ini berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh KPK pada 9 Agustus 2025, yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar akibat penyimpangan alokasi kuota haji. Proses hukum Yaqut telah melewati berbagai tahapan, termasuk audit yang menunjukkan adanya kerugian signifikan.
Yaqut sempat mengalami perubahan status penahanan, dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan. Meskipun terdapat pencekalan terhadap pihak-pihak lain yang terkait, seperti pemilik biro perjalanan yang tidak ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap Yaqut dan para terdakwa lainnya terus berlanjut. Dengan demikian, menjelang sidang, masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.