Golovinamari.com – Satpol PP DKI Jakarta mengumumkan larangan bagi pedagang hewan kurban untuk berjualan di trotoar dan fasilitas umum lainnya. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan publik, terutama menjelang perayaan Iduladha.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menekankan pentingnya peraturan ini dalam menjaga ruang publik. Ia menegaskan bahwa pedagang yang masih melanggar akan ditindak tegas. “Tidak boleh menggunakan fasilitas umum atau trotoar dalam berdagang, itu sudah tercantum jelas dalam Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya pada Minggu (17/5/2026).
Larangan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakan trotoar sebagai akses umum. Satriadi mengimbau agar pedagang melakukan aktivitas dagangnya di lokasi yang tidak mengganggu fasilitas publik, contohnya dengan memindahkan dagangan ke halaman pribadi mereka.
Selama periode menjelang Iduladha, Satpol PP DKI Jakarta berencana untuk meningkatkan patroli guna meninjau dan memantau aktivitas pedagang hewan kurban. Penegakan hukum ini diharapkan dapat mencegah penggunaan ruang publik yang tidak sesuai dengan ketentuan. Melalui inisiatif ini, diharapkan tercipta suasana yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat, serta pemenuhan hak publik akan kebersihan dan kenyamanan trotoar tetap terjaga.
Dengan adanya penegakan ini, diharapkan pedagang hewan kurban dapat lebih patuh terhadap peraturan dan berkontribusi pada penyelenggaraan perayaan yang tertib tanpa mengganggu kepentingan umum.