09 April 2026 – RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik setelah pembahasan di Komisi III DPR RI pada 7 dan 8 April 2026 menyoroti keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga. Dalam forum itu, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman dan Rikwanto sama-sama menekankan bahwa aturan ini harus disusun dengan batas yang tegas, tetap konstitusional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan wewenang aparat.
Perdebatan berlanjut pada Kamis, 9 April 2026, ketika Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai rancangan tersebut berpotensi menimbulkan benturan filosofi hukum jika perampasan aset dilakukan tanpa putusan pidana yang sah. Ia mengingatkan bahwa perlindungan atas harta kekayaan warga tetap harus dijaga, sehingga pembahasan RUU memerlukan kehati-hatian tinggi agar tidak bertabrakan dengan jaminan hak dalam konstitusi. Isu ini membuat pembahasan RUU tak lagi sekadar bicara penyitaan hasil kejahatan, tetapi juga soal desain hukum yang aman bagi pihak beritikad baik.
Di sisi lain, dorongan agar regulasi ini dipercepat tetap kuat. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya menilai RUU ini penting untuk mempercepat pemulihan kerugian keuangan negara dan mencegah aset hasil kejahatan dialihkan sebelum perkara berkekuatan hukum tetap. Dukungan politik juga sudah disampaikan Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan dukungannya terhadap undang-undang perampasan aset dalam agenda pemberantasan korupsi.
RUU ini sendiri telah masuk Prolegnas prioritas 2025-2026 sejak rapat paripurna DPR pada 23 September 2025. Namun hingga kini pembahasannya masih bergulir di Komisi III DPR RI dengan penyerapan masukan publik dan penyusunan materi yang lebih rinci. Situasi tersebut menunjukkan bahwa perampasan aset kini bergerak di dua jalur sekaligus, yakni dorongan memperkuat pemulihan aset negara dan tuntutan menjaga hak konstitusional warga negara.