Jakarta – Kementerian Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk bepergian ke luar negeri. Tindakan ini dilakukan seiring dengan penyelidikan yang mengarah pada dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024.
Selain Yaqut, dua individu lain juga terkena pencegahan, yakni mantan Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur, yang dikenal sebagai pendiri PT Maktour, biro perjalanan umrah dan haji. KPK mengambil langkah ini dengan tujuan untuk memastikan kehadiran para terduga saat proses hukum berlangsung.
Fuad Hasan Masyhur, yang lahir pada 29 Juni 1959, merupakan salah satu tokoh terkemuka dalam industri perjalanan ibadah di Indonesia.Ia mendirikan PT Maktour pada tahun 1980 setelah merasakan pelayanan yang tidak memuaskan dari biro perjalanan saat menunaikan ibadah haji. Dengan tujuan memberikan pengalaman ibadah yang lebih baik, Maktour berkembang menjadi salah satu biro yang cukup dikenal.
Seiring perjalanan usaha tersebut, Fuad pernah tersangkut dalam kasus pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penyelidikan ini muncul setelah terungkap bahwa Syahrul dan keluarganya memanfaatkan layanan yang disediakan Maktour.
Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan ibadah haji, terutama di tengah isu potensi penyalahgunaan dalam pemberian kuota. KPK berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk korupsi yang berpotensi merugikan masyarakat. Dalam konteks ini, langkah pencegahan yang diambil diharapkan dapat membantu proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor publik.