Presdir Summarecon Ditangkap KPK, Manajemen Beri Penjelasan

[original_title]

Golovinamari.com – PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menanggapi penangkapan Presiden Direktur mereka, Adrianto Pitojo Adhi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada Senin, 14 September 2026. Penangkapan ini berhubungan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Dalam pernyataan resminya, Manajemen Summarecon menyatakan komitmen mereka untuk menghormati proses hukum yang berlaku dan berjanji akan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menyikapi kasus ini. Rulli Lazuardi, Corporate Communications SMRA, mengungkapkan bahwa perusahaan siap berkolaborasi dengan KPK agar proses hukum dapat berjalan lancar.

KPK mengonfirmasi bahwa Adrianto merupakan salah satu dari 17 orang yang ditangkap dalam OTT tersebut, yang juga melibatkan beberapa pejabat terkait dari Kementerian ATR/BPN. Penangkapan ini diduga berkaitan dengan penyerahan uang untuk mempercepat proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola oleh Summarecon.

Lebih lanjut, KPK menemukan uang tunai dalam jumlah besar, diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, yang dikemas dalam berbagai wadah, termasuk boks dan koper. Total sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Saat ini, KPK masih menjalankan proses penyelidikan dan dijadwalkan untuk mengumumkan konstruksi kasus serta peran masing-masing tersangka secara lebih detail. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menjunjung transparansi dan akuntabilitas dalam pengurusan tanah di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

peningkatan jumlah unduhan mahjong ways menandakan tingginya minat hiburan digital

faktor penyebab mahjong ways sering muncul dalam pembicaraan komunitas game online

langkah pemerintah dalam mengawasi peredaran aplikasi berbasis mahjong ways