Golovinamari.com – Ratusan botol minuman keras berhasil diamankan oleh Polsek Tabang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Razia gabungan ini dilakukan selama dua hari terakhir di beberapa lokasi di Kecamatan Tabang untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) akibat peredaran miras ilegal.
Kapolsek Tabang, IPTU Yohan Lihu, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menekan peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin. Bersama Camat Tabang Azmi Riyandi Elvander dan Danramil Tabang Kapten Inf. Priyanto, mereka memeriksa sejumlah toko dan warung di Desa Muara Ritan dan Desa Buluq Sen, yang diketahui menjual miras tanpa legalitas.
Razia ini berhasil menyita 669 botol miras berbagai merek, 63 kaleng miras, 87 botol alkohol 70 persen, serta minuman tradisional jenis Jakan dan Cap Tikus. Seluruh barang yang ditemukan telah diamankan untuk proses lebih lanjut, dan pihak yang terlibat dalam penjualan miras tanpa izin akan dihadapkan pada tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Yohan menekankan bahwa kegiatan ini merupakan sinergi antara kepolisian dan Forkopimcam untuk menjaga stabilitas keamanan. Ia juga menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal. Ke depan, pemeriksaan dan edukasi akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kecamatan Tabang.
Sebelumnya, wilayah ini sempat mengalami kericuhan yang melibatkan sejumlah pemuda, diduga kuat diakibatkan oleh dampak negatif dari peredaran miras ilegal.