Golovinamari.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menyita uang sebesar Rp4,07 miliar dalam penyidikan kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyitaan dilakukan dari 41 nomor rekening milik terlapor dan afiliasinya yang telah diblokir, seperti yang diungkapkan oleh Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Dittipideksus, di Jakarta pada Rabu.
Lebih lanjut, selain uang, penyidik juga mengambil sejumlah sertifikat hak milik dan hak guna bangunan yang dijaminkan oleh peminjam kepada PT DSI. Kegiatan penyitaan ini berlangsung di kantor pusat PT DSI. Aset bergerak lainnya, termasuk satu unit mobil dan dua sepeda motor, juga disita bersama barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Melihat perkembangan lebih lanjut, hingga Selasa (27/1), penyidik telah memeriksa 46 saksi yang meliputi perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemilik modal, peminjam, serta saksi dari PT DSI. Untuk langkah selanjutnya, penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli, di antaranya ahli dari sektor keuangan teknologi, digital forensik, hingga keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Penyidikan ini menyasar dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan melalui media elektronik, serta pencucian uang terkait dana yang disalurkan kepada masyarakat oleh PT DSI. Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan paksa di kantor PT DSI yang berada di Jakarta Selatan. Penyidik menegaskan bahwa proses ini akan berlangsung dengan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel untuk memastikan keadilan ditegakkan.