Golovinamari.com – Polda Metro Jaya mengkonfirmasi bahwa mereka tidak menahan barang pribadi seperti telepon seluler yang dimiliki oleh Sutrimo. Sutrimo, yang dikenal sebagai penjaga rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, ditemukan meninggal dunia di depan Klinik Modernt di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Juli 2026. Penjelasan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers pada Rabu, 2 September 2026.
Keluarga Sutrimo telah meminta pihak kepolisian untuk memanggil Febrio Adiono, staf administrasi di Kejaksaan Agung, yang belakangan ini mencuri perhatian publik terkait kematian Sutrimo. Budi memastikan bahwa penyidik akan melakukan permintaan keterangan dari Febrio untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. Namun, dia belum memberikan rincian mengenai jadwal pemeriksaan terhadap Febrio.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu hasil dari tim laboratorium forensik setelah dilakukannya ekshumasi jenazah Sutrimo. Budi menyatakan bahwa hasil dari penelitian tersebut diperkirakan akan segera dirilis. Tim forensik, bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum, akan mengumumkan hasilnya untuk memberikan kejelasan tentang penyebab kematian dan kronologi kejadian yang melibatkan Sutrimo.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mendalami setiap aspek kasus ini dan memastikan bahwa semua informasi relevan akan diungkap secara transparan. Penyelidikan terus berlanjut untuk menuntaskan misteri di balik kematian Sutrimo dan memastikan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.