Golovinamari.com – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, telah resmi masuk ke tahap penyidikan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Proses awal penyelidikan sebelumnya telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Dengan peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan, aparat penegak hukum kini memiliki bukti yang menunjukkan bahwa tindak pidana memang telah terjadi. Meskipun begitu, hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Roby menegaskan bahwa dengan masuknya kasus ke tahap penyidikan, mereka memiliki wewenang untuk menetapkan tersangka kapan saja, bergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut.
Kejadian ini mengundang perhatian besar karena menyangkut keselamatan aktivis yang memperjuangkan hak asasi manusia di Indonesia. Andrie Yunus, sebagai figur penting dalam organisasi Kontras, telah menjadi korban kekerasan yang mengancam keselamatan dirinya dan rekan-rekannya. Penanganan kasus ini diharapkan bisa memberikan kejelasan serta keadilan terhadap tindakan kekerasan yang menimpa aktivis.
Peningkatan status penyidikan ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan aktivis hak asasi manusia. Dengan harapan, penangkapan dan penetapan tersangka dapat segera dilakukan untuk menghukum pelaku serta memberikan rasa aman bagi para aktivis lainnya yang berjuang untuk keadilan di Indonesia.