Golovinamari.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait kekayaan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), yang diduga menyembunyikan 31 aset tanah dan bangunan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan terbaru menunjukkan bahwa LAZ mencantumkan hanya 24 aset, sedangkan total aset yang ditemukan mencapai 55.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa LHKPN adalah instrumen penting untuk menjaga transparansi pejabat publik. Menurutnya, sebagai penyelenggara negara, LAZ terikat kewajiban hukum untuk melaporkan seluruh kekayaannya dengan jujur. “Setiap penyelenggara negara, termasuk kepala daerah, harus melaporkan kekayaannya secara lengkap untuk menciptakan pemerintahan yang bersih,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/7).
Temuan ini memperkuat sinyal KPK kepada seluruh kepala daerah untuk tetap menjaga integritas dalam pelaporan kekayaan, serta menjalankan jabatan publik sebagai amanah untuk melayani masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Kasus LAZ bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK pada 20 Juli 2026, di mana 20 orang ditangkap di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan LAZ sebagai tersangka pada 21 Juli karena diduga terlibat dalam konflik kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa. Ia juga terjerat dalam kasus dugaan suap bersama dengan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman.
Dengan peringatan ini, KPK mengharapkan seluruh pejabat publik untuk menyadari pentingnya pelaporan yang akurat dan tidak mengabaikan tanggung jawab mereka kepada masyarakat.