Golovinamari.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi mengenai kehadiran penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Kejagung menegaskan bahwa kunjungan tersebut bukan merupakan operasi penggeledahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tujuan kunjungan adalah untuk memverifikasi data terkait perubahan kawasan hutan yang dimiliki oleh Kemenhut. “Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kemenhut ke penyidik,” jelas Anang kepada awak media pada Kamis, 8 Januari 2026.
Anang mencatat bahwa pihak Kemenhut telah menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi segala permintaan data dari penyidik. Meskipun beberapa media mengaitkan kegiatan tersebut dengan kasus tertentu dalam konteks tambang yang sebelumnya dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anang menekankan bahwa semua proses berlangsung sesuai prosedur tanpa mengindikasikan adanya tindakan menggali dugaan pelanggaran lebih lanjut.
Kejagung menerapkan pendekatan yang lebih terbuka dan transparan dalam penyidikan, berusaha mencocokkan dokumen serta data demi memperjelas fakta-fakta hukum yang berkaitan. Keseriusan dalam penegakan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi, serta mendorong kolaborasi antara lembaga pemerintah dalam memastikan ketertiban dan tata kelola hutan yang baik.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk menjaga integritas lingkungan hidup di Indonesia, dengan harapan dapat menyelesaikan isu-isu yang berkaitan dengan penataan kawasan hutan secara lebih efektif dan efisien.