Golovinamari.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mulai menindaklanjuti pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatera, yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap temuan pelanggaran pengelolaan lingkungan yang dinilai memberikan kontribusi pada bencana banjir di wilayah tersebut.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, dalam konferensi pers pada Rabu (21/1), menegaskan bahwa pencabutan izin merupakan langkah nyata dalam penegakan hukum lingkungan, dan bukan sekadar langkah administratif. Dia menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pencabutan izin ini ditujukan untuk perusahaan yang beroperasi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang terbukti gagal memenuhi komitmen dalam Persetujuan Lingkungan. Kebijakan ini muncul setelah evaluasi mendalam yang melibatkan ahli lingkungan hidup, guna mengidentifikasi aktivitas yang berpotensi memperburuk kondisi lingkungan serta meningkatkan risiko bencana.
Diaz mengungkapkan bahwa evaluasi tersebut bertujuan untuk menganalisis dampak dari kegiatan usaha terhadap bencana di lokasi tersebut. Dia menekankan pentingnya langkah ini sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkelanjutan, serta komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup.
Dengan pencabutan izin ini, diharapkan akan ada perbaikan kondisi lingkungan dan penurunan risiko bencana yang lebih baik ke depannya. KLH berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan perusahaan-perusahaan tersebut tidak kembali melakukan pelanggaran serupa.