Golovinamari.com – Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok, resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2026. Perpres ini diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 2 Maret 2026. Keputusan ini diambil untuk memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Tiongkok, khususnya di sektor ekonomi dan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia.
Mengacu pada informasi yang dirilis oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada hari Senin lalu, salinan dari peraturan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman. Pembukaan KJRI ini dianggap penting untuk mendorong kerjasama yang lebih intensif di Kota Chengdu, salah satu kota besar di Tiongkok yang memiliki potensi ekonomi yang signifikan.
Dalam bagian ‘Menimbang’ dari perpres tersebut, disebutkan bahwa langkah ini diambil untuk memfasilitasi pertemuan dan kolaborasi yang lebih baik antara kedua negara. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan investasi serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warga Indonesia di Tiongkok. Diharapkan, kehadiran KJRI ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam konteks hubungan internasional di kawasan Asia.
Dengan ditandatanganinya peraturan ini, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya untuk memperdalam kerja sama dengan Tiongkok dan memanfaatkan peluang yang ada di wilayah tersebut. Melalui pembukaan KJRI di Chengdu, diharapkan hubungan kedua negara dapat semakin harmonis dan produktif ke depan.