Golovinamari.com – Penguatan layanan kesehatan mental menjadi suatu kebutuhan mendesak di Indonesia. Masyarakat menghadapi berbagai masalah psikologis yang memerlukan akses layanan yang dekat, terjangkau, dan berkualitas. Puskesmas diharapkan menjadi titik awal bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan psikologis, termasuk edukasi, deteksi dini, konseling dasar, dan dukungan psikososial.
Kementerian Kesehatan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keberadaan layanan kesehatan jiwa yang lebih dekat kepada masyarakat. Namun, penolakan dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan psikologi terhadap program titian profesi psikolog klinis perlu dipahami secara mendalam. Penolakan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap pelayanan kesehatan mental, melainkan terhadap mekanisme pemenuhan tenaga kesehatan yang dianggap berpotensi menyimpang dari standar pendidikan yang ada.
Lebih dari 174 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, telah menyatakan keberatan mereka terkait program ini, yang dinilai dapat mengaburkan kompetensi dan kewenangan dalam dunia psikologi. Dalam surat tanggapan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Psikologi Indonesia (AP2TPI) pada 15 Juni 2026, dijelaskan bahwa pemenuhan tenaga kesehatan mental harus sesuai dengan kompetensi dan kewenangan profesi yang diatur dalam Undang-Undang.
Sikap ini seharusnya menjadi peringatan bagi pengambil kebijakan. Layanan kesehatan mental tidak sekadar masalah jumlah tenaga, tetapi juga kualitas yang menyerupai pendekatan personal dan mendalam. Kementerian Kesehatan diminta untuk lebih berkoordinasi dengan kementerian lainnya untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya cepat tetapi juga berkualitas, agar layanan kesehatan mental dapat menjangkau masyarakat secara efektif dan tepat.