Golovinamari.com – Kemendikdasmen baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 yang bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan yang terdampak bencana. Kebijakan ini dirancang sebagai panduan nasional bagi pemerintah daerah serta lembaga pendidikan, sehingga layanan pendidikan tetap dapat berlangsung meskipun dalam situasi darurat akibat bencana alam.
Surat edaran ini menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam menjamin hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang aman, berkelanjutan, dan bermakna, bahkan ketika mereka berada dalam kondisi terdampak bencana. Dalam kebijakan ini, Kemendikdasmen menekankan bahwa keselamatan seluruh warga di satuan pendidikan harus menjadi prioritas utama dalam semua langkah pengambilan keputusan.
Satuan pendidikan diberikan fleksibilitas dalam menyelenggarakan pembelajaran, yang harus disesuaikan dengan kondisi lokal serta tingkat dampak bencana yang dihadapi masing-masing wilayah. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses belajar mengajar dapat tetap berlangsung meskipun dalam keadaan darurat, sehingga anak-anak tetap memiliki akses terhadap pendidikan yang layak.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya frekuensi bencana alam yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia, yang seringkali mengganggu kegiatan sekolah. Dengan panduan dari Kemendikdasmen, diharapkan pihak terkait dapat mengatur pembelajaran dengan baik, menjaga keselamatan siswa, dan memastikan bahwa pendidikan tetap menjadi prioritas utama meskipun dalam situasi yang sulit.