Golovinamari.com – Kementerian Agama menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa penyaluran zakat harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, yaitu disalurkan kepada delapan golongan yang disebut ashnaf.
Delapan ashnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Thobib memberikan penjelasan bahwa setiap kelompok tersebut memiliki kriteria yang jelas untuk memastikan bahwa zakat sampai kepada yang berhak. Ia menegaskan, “Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan.”
Thobib merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menjelaskan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik dengan mematuhi prinsip keadilan dan pemerataan. “Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga,” tegasnya, menambahkan bahwa hak para mustahik merupakan prioritas utama dalam pengelolaan dana zakat.
Lebih lanjut, Thobib juga menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pengawasan dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), yang telah memperoleh izin resmi dari pemerintah. “Kami mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga yang terdaftar resmi,” ungkapnya, menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat.