Golovinamari.com – Hukum menikah di bulan Safar telah menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, dengan banyak yang beranggapan bahwa bulan ini membawa kesialan. Meskipun demikian, menurut ajaran Islam, menikah di bulan Safar diperbolehkan dan sebagian ulama bahkan mencatatnya sebagai sunnah. Secara umum, tidak ada larangan dalam Islam untuk melaksanakan akad nikah atau pesta pernikahan pada bulan kedua dalam Kalender Hijriyah ini.
Sebagian kalangan percaya bahwa menikah di bulan Safar berisiko menghambat keberuntungan, lantaran bulan ini dahulu dianggap sebagai bulan penuh kekurangan dan utang. Ada anggapan bahwa mempelai yang menikah di bulan ini bisa menghadapi kesulitan finansial di masa depan. Namun, klaim ini bertentangan dengan pandangan banyak ulama yang menegaskan bahwa bulan Safar sebenarnya memiliki banyak kebaikan yang tidak boleh dipandang sebelah mata.
Ulama Syafiiyah, contohnya, menyebutkan bahwa selain bulan Syawal, bulan Safar juga merupakan waktu yang dianjurkan untuk akad nikah. Hal ini mengacu pada praktik Nabi Muhammad SAW yang menikahkan putrinya, Sayidah Fatimah, dengan Sayidina Ali di bulan ini. Informasi ini bisa ditemukan dalam berbagai kitab, seperti Nihayatuz Zain dan Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.
Pandangan bahwa bulan Safar menyimpan kesialan, terutama di kalangan masyarakat Arab jahiliyyah, merupakan warisan dari tradisi lama yang tidak seharusnya dibawa ke dalam pemahaman kontemporer. Hal ini menjadi penting agar umat Islam bisa mengambil pelajaran dari sejarah dan tidak terjebak dalam mitos yang tidak berdasar. Oleh karena itu, bulan Safar sebaiknya dipersepsikan sebagai saat yang membawa berkah untuk pernikahan, bukan sebaliknya.