Golovinamari.com – Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 5 November 2026. Hukuman tersebut terkait dengan kasus suap yang melibatkan penerbitan dokumen maladministrasi.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Hery terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tindak pidana suap yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara serta mencakup sanksi tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.
Ketua Majelis Hakim, Elyarahma Sulistyowati, menyampaikan putusan tersebut dengan jelas, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto dengan pidana penjara selama lima tahun.” Selain hukuman penjara, Hery juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda ini tidak dibayarkan, maka Hery akan menjalani pidana kurungan tambahan selama seratus hari.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi yang seharusnya menjaga integritas. Pertanyaan muncul mengenai bagaimana praktik suap semacam ini dapat terjadinya di lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pemberantasan maladministrasi. Hery Susanto diharapkan untuk menyelesaikan hukuman ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pencegahan tindak pidana korupsi selanjutnya.