Golovinamari.com – Rekomendasi Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk memperbaiki Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sekarang menjadi Pasal 603 dan 604 dalam KUHP, mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Pendukung menilai bahwa masalah yang ada bukan hanya pada unsur kerugian keuangan negara, melainkan pada cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut.
Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, telah menyampaikan rekomendasi ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam pemaparannya, Luhut menegaskan bahwa kerugian negara tetap menjadi unsur penting dalam undang-undang ini, dan dana yang disalahgunakan harus dikembalikan. Namun, yang perlu diperbaiki adalah metode pembuktian untuk unsur-unsur tindak pidana korupsi. DEN juga mendorong penerapan business judgment rule bagi pengambil keputusan yang beritikad baik, serta adopsi delik yang belum diatur dalam UNCAC.
Dukungan terhadap rekomendasi ini datang dari sejumlah pihak, termasuk videografer Amsal Christy Sitepu, konsultan teknologi Ibrahim Arief, dan ahli hukum Universitas Pelita Harapan, Giovanni Christy. Mereka berpendapat bahwa penegakan hukum selama ini sering memfokuskan pada angka kerugian negara terlebih dahulu, baru kemudian mencari pelanggaran hukum. Pola ini, menurut mereka, disebabkan oleh rumusan pasal yang lebih menyoroti akibat dari perbuatan merugikan, tanpa rincian yang jelas mengenai perbuatan terlarang itu sendiri.
Amsal Christy Sitepu, yang pernah terjerat kasus korupsi dalam proyek video profil desa, mengungkapkan pengalaman pahitnya. Ia dihadapkan pada tuduhan yang didasarkan pada perbandingan harga tanpa mempertimbangkan konteks kesalahan yang sebenarnya. Keberadaan rekomendasi DEN diharapkan mampu membawa perubahan dalam penanganan kasus-kasus korupsi, meningkatkan objektivitas pembuktian, serta memastikan bahwa fokus penegakan hukum beralih ke tindakan koruptif alih-alih hanya angka kerugian semata.