Golovinamari.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur. Inspektur Provinsi DKI, Dhany Sukma, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan menyeluruh telah dilakukan untuk memastikan akuntabilitas dalam mengelola aduan warga.
Menurut Dhany, hasil audit internal ini menjadi dasar untuk menjalankan langkah korektif serta meningkatkan pengawasan. “Kami berkomitmen untuk memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani secara tertib dan akuntabel,” ujar Dhany di Jakarta, pada Selasa, 7 April.
Sebagai hasil pemeriksaan tersebut, Siti Nur Hasanah, Lurah Kalisari, dinyatakan nonaktif atas rekomendasi Inspektorat kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap temuan yang berpotensi mencederai tata kelola pelayanan publik.
Selain Siti, dua pejabat lainnya di kelurahan, yaitu Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Ekonomi serta Pembangunan, juga akan menerima sanksi disiplin disertai pembinaan. Tak kalah penting, tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terlibat dalam kasus ini juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan kontrak kerja mereka.
Langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi yang digulirkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Dhany menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan akuntabilitas yang tinggi dalam penanganan aduan masyarakat. “Kami akan memperbaiki sistem agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujarnya.
Tindakan korektif ini menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan mentoleransi praktik yang merusak kepercayaan publik, terutama dalam pelayanan dasar.