Golovinamari.com – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menganggap penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai tindakan yang dipaksakan dan mencerminkan kezaliman. Penahanan keduanya terkait kasus dugaan tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menjadi sorotan serius.
Menurut Din, proses hukum yang dihadapi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, seharusnya dapat diselesaikan dengan membuktikan keaslian ijazah Presiden Jokowi. “Jika terbukti bersalah, maka barulah mereka bisa dikenakan tindakan hukum. Namun, saat ini, penahanan ini justru memperlihatkan ketidakadilan dari pihak kepolisian yang terkesan berpihak,” ujarnya dalam wawancara pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni. Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan informasi mengenai penangkapan tersebut. Din menekankan bahwa keadilan seharusnya memberikan kesempatan bagi Dr. Tifa untuk menyelesaikan ujian tertutup disertasinya di Universitas Indonesia, yang dianggapnya merupakan bagian dari proses akademis yang sakral.
Ia juga menekankan bahwa seharusnya bukan penggugat yang diperlakukan dengan cara yang merugikan. “Ini adalah suatu kezaliman yang nyata, di mana hak-hak atas proses hukum yang adil tidak diberikan kepada mereka,” tambah Din. Tindakan tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan mengangkat isu penting mengenai perlunya transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia.