Golovinamari.com – Forum Diskusi Nasional Haji Indonesia yang digelar oleh Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI) berlangsung di Jakarta pada 23 Januari 2026. Acara ini menghadirkan Prof. Muzakir, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), sebagai narasumber utama. Forum ini bertujuan untuk membahas persoalan kuota haji dan menjaga integritas ekosistem haji di Indonesia.
Dalam diskusi tersebut, Direktur Eksekutif SAI, Ali Yusuf, mengajukan sebelas pertanyaan kepada Prof. Muzakir. Salah satu pertanyaan yang diangkat terkait dengan kelayakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Hal ini menjadi topik utama mengingat PIHK tidak menggunakan dana negara dalam penyelenggaraan haji.
Prof. Muzakir menjelaskan bahwa merujuk pada Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, tugas BPK terbatas pada pemeriksaan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara. Ia menegaskan bahwa BPK tidak berwenang untuk memeriksa PIHK, terutama dalam konteks dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji. “BPK tidak bisa melakukan audit terkait lembaga atau korporasi swasta, karena berbeda domain,” ucap Muzakir saat membuka diskusi.
Acara ini menjadi penting dalam konteks mendalami hukum dan akuntabilitas dalam pengelolaan haji di Indonesia, serta memberikan pandangan terhadap potensi penyalahgunaan yang dapat terjadi dalam sistem tersebut. Pembicaraan mengenai kuota haji dan transparansi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji di masa depan. Diskusi ini menandai langkah awal dalam memperjelas regulasi dan melindungi marwah ekosistem haji Indonesia.