Golovinamari.com – Praktisi hukum Munarman mendesak Kejaksaan Agung untuk segera meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi dalam kasus perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang-Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka, ke tahap penyidikan. Permintaan ini disampaikan dalam diskusi yang berlangsung di Menteng, Jakarta, pada tanggal 12 Oktober 2026, bertema “Membongkar Mafia Oligarki di Jalan Tol Era Jokowi”.
Munarman menegaskan bahwa terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait perpanjangan konsesi jalan tol tersebut, yang direncanakan hingga tahun 2060. Hal ini dielaborasi berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya masalah signifikan dalam proses tersebut.
Menurut Munarman, perpanjangan konsesi dilakukan tanpa melalui proses tender yang jelas. “Ada dua proyek sebetulnya yang tidak dilelang, tapi dijadikan satu,” ujarnya, menekankan bahwa tindakan ini melanggar prosedur hukum yang seharusnya diikuti. Dia juga mencatat dugaan pembengkakan biaya proyek mencapai Rp2,3 triliun serta penunjukan langsung dalam pengembangan jalan tol layang.
Dalam konteks ini, Munarman meragukan legitimasi perpanjangan konsesi, mengingat masa konsesi sebelumnya seharusnya berakhir pada 2025. Ia berharap agar Kejaksaan Agung segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan untuk menyelidiki lebih lanjut serta menindaklanjuti indikasi-indikasi korupsi yang ada, demi kepentingan publik dan keadilan.