Golovinamari.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat pengelolaan sampah mulai Agustus 2026, dengan TPST Bantargebang hanya menerima sampah residu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemilahan sampah di sumbernya, khususnya di pasar-pasar yang ada di Jakarta.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan, menjelaskan bahwa saat ini 146 pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya telah dilengkapi dengan fasilitas tempat sampah terpilah. Fasilitas ini bertujuan agar proses pemilahan sampah bisa dilakukan langsung di tingkat pasar. Agus menyatakan, “Fasilitas ini disiapkan untuk memulai pemilahan dari sumbernya.”
Peluncuran gerakan Gerakan Bersama Bersih Pasar (Geber) di Pasar Induk Kramat Jati pada 10 Juli 2026 menandai langkah konkret dalam upaya ini. Agus menekankan bahwa pengelolaan sampah kini tidak hanya berfokus pada pengolahan di hilir, tetapi juga mencakup area penghasil sampah, termasuk pasar.
Gerakan pemilahan sampah ini menjadi respons terhadap Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026. Agus menambahkan, “Mulai Agustus 2026, pola pembuangan sampah ke Bantargebang akan berubah. Pemprov DKI Jakarta diminta untuk melakukan pemilahan dari sumbernya.”
Sebagai bagian dari upaya ini, Perumda Pasar Jaya juga melaksanakan proyek percontohan pengelolaan sampah mandiri di Pasar Induk Kramat Jati, bekerja sama dengan LAPI ITB dan PT FDR. Untuk menjamin kelangsungan program, Perumda Pasar Jaya membentuk 58 personel Satuan Tugas (Satgas) GEBER yang akan mengawasi serta mengedukasi masyarakat mengenai pengelolaan sampah yang lebih baik.