
Cuti Bersama Ditetapkan pada 18 Agustus 2025 Oleh SKB 3 Menteri
08 Agustus 2025 – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Rini…