MK Ubah Syarat Status Bencana Nasional, BNPB Beri Tanggapan
Golovinamari.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang disampaikan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Keputusan ini membawa perubahan signifikan dalam cara pemerintah menetapkan status bencana, baik yang berskala nasional maupun daerah. Sebelumnya, terdapat lima kriteria yang harus dipenuhi sebelum status bencana ditetapkan. Kriteria tersebut meliputi jumlah korban, kerugian…