Ketua Komisi III DPR: RUU KUHAP Dikuasai Masukan Publik
Golovinamari.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Revisi Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang akan segera disahkan, sepenuhnya disusun berdasarkan masukan dari masyarakat sipil. Dalam keterangan yang diberikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/11), Habiburokhman menyatakan bahwa sekitar 99,9 persen dari RUU tersebut merupakan hasil kontribusi…