KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Pelanggar Hukum Dipenjara
Golovinamari.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa dalam kerangka hukum baru, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hanya individu dengan niatan jahat yang akan dipidana. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi kecemasan publik yang menganggap peraturan baru tersebut dapat disalahgunakan untuk mempidana pengkritik pemerintah. Habiburokhman, dalam…