Golovinamari.com – Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 4 September 2025. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji untuk tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Syarif berkaitan dengan pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap barang bukti yang disita dari kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Tim penyidik KPK dilaporkan telah menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) saat menggeledah rumah Yaqut Cholil.
Budi menambahkan bahwa Syarif dimintai keterangan mengenai dokumen dan barang bukti elektronik yang diperoleh selama penggeledahan tersebut. Informasi tersebut penting untuk memperkuat bukti terkait dugaan pelanggaran yang tengah diselidiki.
Kasus ini mencuat seiring dengan adanya laporan mengenai potensi aliran dana ilegal dalam distribusi kuota haji, yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Pemeriksaan terhadap Syarif diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.
Sebagai langkah lebih lanjut, KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini demi menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji yang diharapkan dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel. Sejumlah pihak juga tengah diawasi untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.